Sekretariat

Tugas :

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan.

Fungsi :

1. penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;

2. pengoordinasian dalam perencanaan program Kecamatan;

3. penatausahaan urusan keuangan; 

4. penyiapan prasarana dan sarana kantor yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat;

5. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan egovernment; dan

6. pengoordinasian pelaksanaan tugas Seksi–Seksi di lingkungan Kecamatan.