Kasubag Umum dan Kepegawaian

Tugas dan Fungsi :

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.

1. melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2. melakukan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskah Dinas;

3. melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, keprotokolan, dan kehumasan Kecamatan;

4. melakukan pengelolaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. melakukan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7. melakukan fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Kecamatan;

8. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Kecamatan;

9. melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang dalam penguasaan SKPD;

10.melakukan fasilitasi dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan

11.melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

12.melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.