Camat
Tugas :
Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas dalam lingkup
urusan-urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum,
ekonomi dan pembangunan, Pelayanan Umum serta Kemasyarakatan dan
Kelurahan, sesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana dijabarkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Fungsi :
1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota;
5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
8. melaksanakan urusan pemerintahan yag menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan
10.melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
11.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan
tugas dan fungsinya.