Camat

Tugas  :

Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, Pelayanan Umum serta Kemasyarakatan dan Kelurahan, sesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi :

1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;

2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota;

5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;

7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;

8. melaksanakan urusan pemerintahan yag menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;

9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan

10.melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan

11.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.